Penyidik KPK pun kembali menetapkan Ivo sebagai tersangka dalam kasus bansos presiden.
Ivo diduga menjalankan tindak pidananya dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA), yang menguasai sebagian besar distribusi bansos dalam program BSB dan bansos presiden.
Dalam kasus BSB sendiri, Ivo telah divonis oleh PN Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 12 bulan, dan denda uang pengganti sebesar Rp120,11 miliar.
Kategori :