Harus ada dua saksi laki-laki yang adil yang menyaksikan akad nikah.
4. Ijab Kabul
Proses ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) harus dilakukan secara sah dan disaksikan.
BACA JUGA:Yuk Kenali 5 Tanda-Tanda Kamu Lagi Diganggu Setan Saat Shalat! Ustadz Adi Hidayat Jelasin Nih..
Pandangan Mazhab
Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menekankan pentingnya peran wali.
Menurut mazhab-mazhab ini, pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran wali perempuan tidak sah.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa, "Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya tidak sah."
Namun, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel.
BACA JUGA:Mau Jadi Wanita Hebat Kayak Sayyidah Aisyah? Begini 6 Tips dari Ustaz Adi Hidayat, Yuk Praktikkan!
Menurut mazhab ini, seorang wanita dewasa boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa persetujuan walinya, meskipun hal ini tidak dianjurkan.
Walaupun begitu, mayoritas ulama Hanafi tetap menyarankan adanya keterlibatan wali untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari potensi konflik.
Mari kita lihat contoh kasus yang terjadi di kehidupan nyata.
Misalnya, seorang pria bernama Hussain menikahi seorang wanita tanpa persetujuan orangtua wanita tersebut.