BACA JUGA:Tidak Melulu Soal Uang! 3 Jenis Sedekah Menurut Ustadz Adi Hidayat LC MA
BACA JUGA:Idul Adha Lebih dari Sekadar Kurban! Inilah Makna Sebenarnya Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Meskipun pada akhirnya keluarga menerima pernikahan mereka dan semua orang bahagia, pertanyaan mengenai keabsahan pernikahan tersebut masih ada.
Dalam konteks hukum Islam, jika Hussain dan istrinya mengikuti mazhab Syafi'i, Maliki, atau Hanbali, pernikahan mereka dianggap tidak sah karena tidak ada persetujuan wali.
Sebaliknya, jika mereka mengikuti mazhab Hanafi, pernikahan tersebut mungkin masih dianggap sah meskipun tidak ideal.
Dampak Hukum dan Sosial
Selain keabsahan menurut agama, menikah tanpa sepengetahuan orangtua perempuan juga dapat menimbulkan dampak hukum dan sosial:
BACA JUGA:Must-Read! 5 Tips Jitu Menjalankan Puasa Arafah ala Ustaz Adi Hidayat Bikin Pahala Maksimal..
1. Hak Waris dan Status Anak
Jika pernikahan tidak sah menurut hukum negara atau agama, ini bisa mempengaruhi status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut dan hak waris bagi pasangan.
2. Hubungan Keluarga
Pernikahan tanpa restu keluarga bisa merusak hubungan antara pasangan dengan keluarga besar, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
3. Perlindungan Hukum
Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi juga bisa menyulitkan pasangan dalam mendapatkan perlindungan hukum, seperti dalam hal perceraian atau sengketa hak asuh anak.