BACA JUGA:5 Amalan Penting untuk Ibu Hamil Menurut Ustaz Adi Hidayat, Nomor 3 Wajib Dicoba!
Bagaimana Cara Memperbaikinya?
Jika pernikahan sudah terjadi tanpa persetujuan wali dan ternyata tidak sah menurut mazhab yang diikuti, langkah yang dapat diambil adalah:
1. Melibatkan Wali
Mengulang akad nikah dengan melibatkan wali perempuan agar pernikahan menjadi sah menurut hukum agama.
2. Mencatatkan Pernikahan
Pastikan pernikahan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil agar sah menurut hukum negara.
BACA JUGA:Gak Main-Main! Ini 5 Ancaman Hukuman Allah Bagi Pembunuh, Gini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
3. Konsultasi dengan Ulama
Mendapatkan bimbingan dari ulama atau pihak yang berkompeten untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku.
Menikah tanpa sepengetahuan orangtua perempuan bisa dianggap sah atau tidak tergantung pada mazhab yang diikuti.
Namun, melibatkan keluarga dan mendapatkan restu mereka tetap penting untuk menjaga keharmonisan dan mendapatkan pengakuan sah dari hukum agama dan negara.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Emang Boleh Membeli Emas Secara Online? Begini Hukumnya Menurut Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Yuk Kenali 5 Tanda-Tanda Kamu Lagi Diganggu Setan Saat Shalat! Ustadz Adi Hidayat Jelasin Nih..
Jika ada keraguan mengenai keabsahan pernikahan, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau pihak berwenang untuk mendapatkan solusi terbaik.