BACAKORAN.CO - Sobat Muslim, Pernikahan adalah salah satu momen terpenting dalam hidup, dan pastinya kita pengen semuanya berjalan lancar, kan?
Tapi gimana kalau pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua perempuan?
Wah, ini bisa jadi topik panas yang bikin bimbang.
Apakah pernikahan tersebut sah atau nggak?
BACA JUGA:Parah! Masih Diburu di Indonesia, Padahal Rinso Produk Afiliasi Israel, Kok Masih Laku?
Yuk, tim bacakoran.co bahas lebih lanjut tentang ini dari sudut pandang agama dan hukum, simak biar nggak salah langkah!
Dalam Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Adanya Calon Pengantin Pria dan Wanita
Kedua belah pihak harus tidak memiliki halangan syar'i untuk menikah.
BACA JUGA:Stop Jangan Mau Digodain Setan! Ini Pesan Ustaz Adi Hidayat Mengenai Polemik Nasab Baalawi..
2. Adanya Wali
Dalam banyak mazhab, wali dari pihak perempuan, biasanya ayahnya, harus memberikan izin dan menyetujui pernikahan tersebut.
3. Adanya Dua Saksi