BACAKORAN.CO - Kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berawal dari aduan seorang wanita berinisial CAT kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wanita berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP atas dugaan tindakan asusila.
Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
DKPP menggelar sidang putusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.
Dalam sidang putusan etik, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
BACA JUGA:Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP
Dalam persidangan, terduga korban menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari sudah memiliki intensi terhadapnya sejak awal pertemuan.
Bukti dalam persidangan menunjukkan bahwa Hasyim menunjukkan upaya memberikan perlakuan khusus melalui pesan singkat.
Pada tanggal 3 Juli 2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Pelanggaran KEPP bukan kali ini saja dilakukan Hasyim. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP dan menerima sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP
BACA JUGA:Setelah Resmi Diberhentikan, Mochammad Afifuddin Disiapkan Jadi Pengganti Ketua KPU Baru
Hasyim Asy'ari, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027, akhirnya dipecat dari jabatannya karena tindakan asusila yang terbukti.