Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?

Rabu 03 Jul 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Cindra, yang datang langsung dari Belanda untuk menghadiri persidangan.

Menyatakan keinginannya untuk menyaksikan sendiri bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia.

"Saya datang dari Belanda untuk mengikuti persidangan ini karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan," ungkapnya.

"Dan sekarang, semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," lanjut CAT dengan penuh haru.

BACA JUGA:Skandal Perselingkuhan Veni Oktaviana, Istri Sah Labrak ke Rumah, Ekspresi Ibu Veni Santai?

BACA JUGA:Terungkap! Segini Jumlah Anggota DPR dan Staf Terlibat Judi Online Versi MKD, Perputaran Uang hampir Rp2 M

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU karena terbukti lakukan tindakan asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena kasus asusila. 

Keputusan ini diumumkan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

DKPP menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) terkait laporan terhadap Hasyim Asy'ari pada Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Say No to Ponds Produk Pro Israel! ini 7 Sabun Cuci Muka Lokal yang Super Perfect dan Murah Nih..

BACA JUGA:Setelah Peramal India Ramal Kiamat 29 Juni 2024, Kini Jadi 10 Agustus, Netizen : Kiamat Hanya Allah yang Tahu

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. 

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota PPLN. 

Kategori :