Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?

Rabu 03 Jul 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Veni Oktaviana Keciduk Pacari 4 Pria Beristri Ternyata Sudah Lakukan Ini, Netizen: Konoha Isinya Selingkuh Aja

BACA JUGA:Sang Idola! Sharp Aquos V6 Hape Murah Fitur Komplit di Bawah Rp1 Juta, Apa Aja Kelebihannya?

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.

Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

Aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024. 

Dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota PPLN, memiliki hubungan kerja dengan Hasyim Asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Kabarkan Penduduk Miskin Sumsel Berkurang 61 Ribu Orang

BACA JUGA:Canggih! 4 Tablet Terbaik di 2024 yang Cocok untuk Lansia, Nomor 3 Paling Laris?

Keputusan DKPP ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Kategori :