BACAKORAN.CO – Meski perekonomian sedang tidak baik-baik saja, pemerintah tetap bersikukuh untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun 2025.
Jika saat ini tarif PPN sebesar 11 persen, maka nantinya naik menjadi 12 persen di 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu ditetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
BACA JUGA:Wow! Bantu Kelas Menengah Beli Rumah Melalui PPN DTP, Pemerintah Tambah Anggaran Segini!
BACA JUGA:Ada Insentif Gratis PPN, Ini Kisaran Harga Hunian Rumah dan Apartemen Paling Banyak Dicari Konsumen
"Undang-Undangnya sudah jelas. Kecuali ada perubahan terkait undang-undang tersebut, tidak ada yang bisa menghalangi kenaikan PPN ini," tegas Airlangga di kantornya di Jakarta, Kamis (8/8/2024) seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Namun, Airlangga pun menekankan jika keputusan final mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam APBN 2025 masih harus menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembacaan nota keuangan dan RUU APBN 2025.
"Kita tunggu saja catatan dalam nota keuangan nanti. Kita akan dengarkan bersama saat nota keuangan disampaikan," tegas Airlangga.
Sebelumnya, para ekonom sudah memperingatkan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen jika tidak ada penundaan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Beli Rumah Baru Gratis PPN Lanjut hingga 2024, Begini Penjelasan Menko Airlangga
BACA JUGA:Buruan! Beli Rumah Free PPN Hingga Rp220 juta? Ini Syarat dan Ketentuannya
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengungkapkan masyarakat kelas menengah bawah akan menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kenaikan pajak ini.
"Kenaikan PPN ini akan lebih berpengaruh pada masyarakat kelas menengah bawah, sementara kelompok kelas menengah atas tidak akan terlalu terdampak," cetus Josua dilansir dari CNNIndonesia.
Kenaikan PPN, terang Josua, berpotensi memicu inflasi.