Meski dampaknya mungkin tidak terlalu besar.
BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar
Namun, kenaikan harga yang terjadi tetap akan memberikan tekanan tambahan pada kelas menengah dan bawah.
Terlebih lagi, kelompok kelas menengah ini tidak menerima bantuan pemerintah.
Berbeda dengan masyarakat miskin yang memperoleh bantuan.
Kelas menengah dianggap tidak layak menerima bantuan sosial, tetapi pendapatan mereka juga tidak cukup untuk mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Hore! Pajak Tiket Pesawat Bakal Dihapus, Ini Kata Menparekraf Sandiaga, Setuju?
BACA JUGA:Heboh! Biaya Melahirkan Disebut Kena Pajak buat Netizen Waswas, Kemenkeu Angkat Bicara
"Kelompok kelas menengah ini tidak termasuk penerima bantuan sosial,” cetusnya.
Dikatakan, hanya 40 persen masyarakat terbawah yang mendapatkan bantuan sosial.
Kelompok menengah bawah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui bantuan sosial.
Namun, lanjutnya, kelas menengah yang perlu diperhatikan lantaran tidak mendapat bantuan sosial.
Tetapi beban hidup mereka meningkat akibat inflasi.
BACA JUGA:Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!