Salah satunya adalah wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032.
Selama periode ini, Jessica akan menjalani pembimbingan dan pengawasan untuk memastikan bahwa ia mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mungkin saja Jessica juga berencana untuk melanjutkan hidupnya dengan lebih tenang dan berusaha untuk kembali berbaur dengan masyarakat.
Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa Jessica ingin fokus pada pemulihan dirinya dan berusaha untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanannya.
Kategori :