"Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak," jelasnya.
Dari 9 fraksi di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang menolak revisi UU Pilkada dibawa dan disahkan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat kedua atau rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.
"Keputusan revisi UU Pilkada saat ini tidak sejalan dengan keinginan rakyat," tandas salah satu anggota fraksi PDIP.
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengklaim bahwa DPR tidak mengintervensi kewenangan MK dalam pengujian undang-undang.
"DPR bersama dengan pemerintah melakukan pembahasan revisi rancangan undang-undang ini untuk merespons adanya putusan MK dan MA," ujar Christina.
Kategori :