BACAKORAN.CO - Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berencana mengadakan aksi unjuk rasa.
Ya Mahasiswa melakukan unjuk rasa sebagai respons langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia calon dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Aksi unjuk rasa ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024.
DPR menganulir putusan MK tersebut melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dibahas secara singkat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, Pembahasan ini hanya memakan waktu beberapa jam.
Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) segera merespons langkah DPR dengan melakukan konsolidasi pada hari yang sama.
BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?
Konsolidasi ini bertujuan untuk menggelar aksi protes terhadap keputusan Baleg yang merevisi putusan MK terkait UU Pilkada 2024.
Presiden KM ITB, Fidela Marwa, menganggap keputusan Baleg sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Kami tidak akan diam dengan fenomena yang terjadi di bangsa ini dan kami mengutuk keras segala bentuk upaya yang mengarah pada kemunduran demokrasi," ujarnya.
Selain KM ITB, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga akan menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung di depan gedung DPR RI pada Kamis pagi.
BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK
BEM UI mengumumkan rencana aksi mereka melalui akun Instagram resmi mereka, mengajak mahasiswa berkumpul di Lapangan FISIP UI pada pukul 09.00 WIB.