Tuntutan utama dari para mahasiswa adalah mendukung putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR.
Mahasiswa dari berbagai kampus mulai bergerak untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat.
Misalnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) berencana menggelar demonstrasi di Lapangan Merah, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, aktivis mahasiswa dari Universitas Islam Bandung akan melakukan orasi di Gedung DPRD Jawa Barat dengan seruan "Rakyat Gugat Negara."
BACA JUGA:Viral! Netizen Heboh Sebut 3some dalam Isu Perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer
Sorotan publik kini tertuju pada DPR RI di Senayan, pasca putusan MK terkait pilkada.
DPR dan pemerintah terindikasi menganulir dua putusan MK terkait ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.
Putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dari jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pemilihan legislatif terakhir.
Sementara itu, putusan MK dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun, DPR berusaha menganulir kedua putusan ini melalui revisi UU Pilkada yang disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Baleg DPR.
BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!
Baleg hanya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik tanpa kursi DPRD, meskipun putusan MK menyatakan perubahan ambang batas juga berlaku untuk partai yang memiliki kursi DPRD.
Baleg juga mengutak-atik batas usia kepala daerah dengan menyatakan bahwa usia minimum 30 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024.
Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menegaskan bahwa putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.