Megawati Pertimbangkan Anies sebagai Calongub Jakarta 2024, Namun Tegaskan Ini Jika Ingin Diusung!

Jumat 23 Aug 2024 - 08:56 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"Saya jadi bingung, ke mana saja mereka kemarin?" ucap Megawati.

BACA JUGA:RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengungkapkan Anies memang sudah masuk dalam daftar calon gubernur potensial yang akan diusung oleh PDIP.

Hasto pun mengkonfirmasi Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah alias Baskara telah bertemu dengan Anies untuk menjajaki kemungkinan pencalonan.

"Ada komunikasi, bahkan Pak Baskara sudah bertemu dengan Pak Anies Baswedan," ungkap Hasto di Kantor DPP PDIP.

Ketika ditanya apakah Anies harus menjadi kader PDIP untuk mendapatkan dukungan, Hasto tidak memberikan jawaban tegas.

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

Menurutnya, komitmen terhadap bangsa lebih penting daripada sekadar memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai.

Saat ini, PDIP memiliki kekuatan penuh untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024, terutama untuk melawan dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) di Pilgub DKI Jakarta.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menghapus aturan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu sebelumnya untuk mengajukan calon.

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

Saat ini, ambang batas pencalonan berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, dan untuk Pilgub DKI Jakarta, ambang batasnya adalah 7,5 persen.

Kategori :