Resmi, DPR Setujui Revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024, Mengacu Putusan MK atau MA?

Minggu 25 Aug 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

d) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

BACA JUGA:2 Hari Pasca Putusan Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, MK Kaji Penghapusan Ambang Batas Pilpres

BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

2. Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota

a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

Selain ambang batas, draf ini juga mengatur mengenai persyaratan usia minimal bagi calon kepala daerah.

BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

BACA JUGA:Panen Support, MK Apresiasi Mahasiswa, Guru Besar, Aktivis dan Berbagai Kalangan yang Turun ke Jalan...

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15, yang menyebutkan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun.

Usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengonfirmasi draf terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 tersebut memang benar adanya. 

Menurut Idham, dasar penyusunan draf tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!

BACA JUGA:Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

Putusan MK Nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen dari perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Kategori :