Resmi, DPR Setujui Revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024, Mengacu Putusan MK atau MA?

Minggu 25 Aug 2024 - 12:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Masa pendaftaran calon kepala daerah pada pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dibuka mulai Selasa, (27/8/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara telah menyusun rancangan PKPU terkait pencalonan kepala daerah.

Saat ini, draf revisi rancangan PKPU itu telah disetujui DPR.

Diketahui, draf tersebut menghimpun beberapa poin penting, termasuk aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA:Potret Reza Rahardian Ikut Demo RUU Pilkada Kawal Putusan MK Bikin Fans Meleleh, Ternyata Berdarah Patriot

BACA JUGA:Jadi Angin Segar, Putusan Judicial Review MK Buat Kandidat Tak Perlu Borong Partai Maju Pilkada

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 11 dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut isi dari aturan tersebut:

1. Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi ambang batas suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Jadi Angin Segar, Putusan Judicial Review MK Buat Kandidat Tak Perlu Borong Partai Maju Pilkada

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Kaesang Urus Suket untuk Maju Pilgub Jateng saat MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

a) Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

b) Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

c) Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.

Kategori :