BACAKORAN.CO – Masa pendaftaran calon kepala daerah pada pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dibuka mulai Selasa, (27/8/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara telah menyusun rancangan PKPU terkait pencalonan kepala daerah.
Saat ini, draf revisi rancangan PKPU itu telah disetujui DPR.
Diketahui, draf tersebut menghimpun beberapa poin penting, termasuk aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Jadi Angin Segar, Putusan Judicial Review MK Buat Kandidat Tak Perlu Borong Partai Maju Pilkada
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 11 dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut isi dari aturan tersebut:
1. Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi ambang batas suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Jadi Angin Segar, Putusan Judicial Review MK Buat Kandidat Tak Perlu Borong Partai Maju Pilkada
a) Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
b) Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.
c) Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.