Direksi Indosat Ooredoo Diperiksa Polisi Diduga Terkait Kebocoran Data Ribuan Warga

Jumat 06 Sep 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Ia juga mengingatkan seluruh operator seluler untuk memperhatikan perlindungan data konsumen dan patuh terhadap UU Telekomunikasi serta UU Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan ASN yang Ikut Deklarasi Calon Bupati akan Diterukan Bawaslu ke BKN

BACA JUGA:Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024, Ini Profilnya...

"Semua operator harus memprioritaskan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, dan patuh hukum," tambahnya.

Kasus ini terungkap saat Polresta Bogor Kota membongkar dugaan pencurian data melalui Phishing Cybercrime Identity Theft yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mencuri ribuan data KTP untuk mencapai target penjualan Indosat.

Kasus ini mulai terbongkar dengan penangkapan dua pelaku yang diketahui bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

BACA JUGA:Susul Risma, Pramono Anung Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Seskab, Mulai Kapan?

BACA JUGA:Blackjack Indonesia Kudu Siapin Budget Segini untuk Harga Tiker Konser 2NE1 di Jakarta November Nanti...

"Mereka adalah PMR dan L, yang menyalahgunakan 3.000 identitas warga Bogor untuk memenuhi target penjualan 4.000 kartu SIM per bulan," jelas Bismo.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan penggunaan aplikasi yang secara otomatis meregistrasi kartu SIM dengan data NIK tanpa izin pemiliknya.

Dari aksi ilegal ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 25,6 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, ribuan kartu Indosat IM3 dengan berbagai kuota, dan 20.000 voucher Indosat IM3 yang telah terregistrasi.

BACA JUGA:Perbaikan Gardu Induk, Listrik di 3 Kabupaten di Sumsel ini Bakal Padam 7 Jam

BACA JUGA:Temui Jusuf Kalla! Ridwan Kamil dapat Pesan Penting Ini Mengenai Kota Jakarta Jika Terpilih Sebagai Gubenur...

Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Kategori :