BACA JUGA:Paus Fransiskus Kirim Pesan Spesial ke Jokowi untuk Anak Muda Indonesia, Begini Isinya!
Ia lalu ditangkap pada Rabu kemarin pada pukul 20.53 WIB di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
7. RS
RS melakukan provokasi di media sosial TikTok pada Kamis, 5 Septeber 2024 pukul 16.12.
Ia membuat narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut "gw dah di istana mau nembak si paus".
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan diproses hukum. Proses hukum tersangka DF dan FA akan dilakukan Densus 88.
Sedangkan proses hukum terhadap RHF, LB, dan ER akan dilakukan Polda Metro Jaya yang didampingi Densus 88. Proses hukum HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88.
"Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT," tulis Densus dalam keterangan resmi tersebut.