6 Juta Data NPWP Indonesia Dibobol Hack dan Dijual Dengan Harga Rp150 Juta, Ulah Siapa Nih?

Jumat 20 Sep 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Menteri Keuangan Sri Mulyani minta Ditjen Pajak dan Kemenkeu mengevaluasi dugaan pencurian data tersebut.

"Saya sudah minta Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya. Nanti akan disampaikan penjelasannya oleh Pak Dirjen Pajak (Suryo Utomo) dan tim IT," kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:Kakak Adik Hacker Tulung Selapan Beraksi, Raup Uang Ratusan Juta, Modus Penipuannya Sedang Marak!

BACA JUGA:7 Cara Agar Kamera HP Anti Diretas Hacker, Begini Trik Mencegahnya, Yuk Terapkan Gais!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data NPWP.

“Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Ia menyebutkan nantinya setelah evaluasi rampung, akan segera dilaksanakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terkait isu tersebut kepada awak media.

Menurut pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha, pemerintah harus segera membentuk Lembaga/ Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar

BACA JUGA:Tempatnya Terpelosok, Darimana Orang Tulung Selapan Belajar Jadi Hacker dan Bandit Cyber?

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024 setelah disahkan 17 Oktober 2022.

Kategori :