Siap-Siap! Sebentar Lagi Masa Kampanye, Begini Tahapan Pemilihan 2024

Senin 23 Sep 2024 - 12:01 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Indonesia kembali akan gelar Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu ini untuk memilih kepala daerah tingkoat kota atau kabupaten hingga provinsi. 

Dalam menuju tahap pemilihan, telah ditetapkan timeline atau tata waktu pelaksanaan. Tahapan menuju pemilihan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 Tahun 2024, akan dimulai pada tanggal 24 September 2024.

Dalam PKPU, pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 dilakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon. 

Kemudian pada 27-29 Agustus 2024, memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon. Lalu pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 dilakukan penelitian persyaratan calon.

BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Keamanan Siber Menyambut Pemilihan Serentak 2024

Selanjutnya pada 22 September 2024, memasuki fase penetapan pasangan calon. Pasangan calon kemudian melakukan pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Kemudian memasuki penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

"Seluruh pengawas pemilu harus sigap jika ada dugaan pelanggaran atau bahkan temuan dari Bawaslu, terkait tata cara prosedur penetapan paslon tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur," terang Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta.

Lolly mengingatkan bahwa Pemilihan 2024 merupakan pemilihan serentak pertama di Indonesia. Yang perlu diingat bahwa pemilihan ini merupakan hajat semua orang, tidak hanya hajat penyelenggara pemilu atau partai politik (parpol).


Bawaslu ingatkan keterlibatan publik dalam masa tahapan Pemilihan 2024-bawaslu-

BACA JUGA:Herwyn Minta Anggota Bawaslu Contoh Buah Manggis, Apa Hubungannya Dengan Tugas Bawaslu di Pemilu?

"Pesan yang ingin disampaikan Bawaslu, pemilihan milik semua orang, ayok kita awasi bareng-bareng," ingat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Lolly menegaskan bahwa sebentar lagi tahapan pemilihan 2024 akan masuk masa kampanye pada 25 September. Maka dari itu semangat pengawasan partisipatif warga harus dimulai pada saat ini.

"Sebentar lagi, pada 25 September masa kampanye akan dilakukan. Mari menjadi aktor terhadap pemilihan di seluruh provinsi lain. Mari menjadi pengawas partisipatif minimal di lingkungan kita sendiri," tukas Lolly.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan bahwa pelanggaran yang kerap terjadi saat penetapan paslon, diantaranya syarat administrasi terkait ijazah pendidikan maupun laporan dari masyarakat kepada salah satu bakal paslon. 

Kategori :