Siap-Siap! Sebentar Lagi Masa Kampanye, Begini Tahapan Pemilihan 2024

Senin 23 Sep 2024 - 12:01 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Himbauan Bawaslu Untuk Pemilih Yang Belum Terdaftar

Misal ada paslon ternyata masih dalam proses terpidana, sesuai ketentuan yang bersangkutan harus jeda selama lima tahun. 

"Ada juga syarat-syarat lain yang secara adminsitratif tidak terpenuhi tapi diloloskan KPU. Maka kehadiran Bawaslu melakukan pengawasan melekat supaya ketika nanti ditetapkan KPU pada hari ini, kita sudah memberikan saran perbaikan," ujarnya.

 

Berikut tahapan Pemilihan 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

 

 

Kategori :