Lolos CPNS? Eits Jangan Senang Dulu, Masih Ada 3 Syarat yang Harus Kamu Penuhi Sebelum Diangkat Jadi PNS

Sabtu 28 Sep 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Desta

BACAKORAN.CO – Halo sobat CPNS! Selamat ya, buat kalian yang lolos pada seleksi administrasi CPNS 2024.

Tapi, bagi para peserta CPNS yang lolos pada seleksi administrasi ini jangan senang dulu, karena perjalanan mendapatkan jabatan PNS masih Panjang.

Setelah lolos seleksi administrasi, para peserta CPNS akan melewati tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah peserta CPNS berhasil lulus tes SKD dan SKB, mereka akan menghadapi tahapan berikutnya.

BACA JUGA:Daftar 10 Instansi Pusat dengan Tingkat Persaingan Ketat dalam Seleksi CPNS 2024, Apakah Pilihanmu Ada di Sini

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Yuk Ketahui Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas Dibandingkan CPNS 2024

Terdapat beberapa langkah tambahan yang harus dilalui peserta CPNS sebelum mereka secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974, masa percobaan bagi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil berlangsung antara 1 hingga 2 tahun.

Masa percobaan ini dihitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan (SK) yang mengangkat CPNS tersebut.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS sebelum mereka dapat menjadi PNS.

BACA JUGA:Siap Ujian, Ini Cara Cek Lokasi dan Jadwal SKD CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Pejuang CPNS 2024 Merapat! Ini Tips dan Trik Jitu Belajar Soal Tes SKD untuk Pemula

1. Kesehatan Fisik dan Mental

Peserta CPNS harus berhasil dalam menjalani tes pemeriksaan kesehatan yang komprehensif untuk memenuhi kriteria kelulusan.

Oleh karena itu, para peserta CPNS diingatkan untuk menjaga kesehatan dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan yang ada.

Kategori :