BACAKORAN.CO -- Desi Artika (34), warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, telah lupa dengan kemesraan yang pernah dirasakannya bersama Gio Ronaldo (28), mantan suami sirinya.
Bahkan Desi Artika diduga sudah memendam kemarahan dan kebencian terhadap Gio Ronaldo.
Betapa tidak, beberapa waktu lalu, Desi Artika tega menyiramkan air keras ke tubuh Gio Ronaldo hingga pria itu mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga harus menjalani perawatan medis.
Sementara itu, beberapa hari setelah kejadian, Desi Artika yang tampak tak menyesal menyerahkan diri ke polisi.
BACA JUGA:Berani Kawin Lagi, Tanggung Akibatnya!, Setelah 'Potong Burung' Kini Terjadi Istri Siram Air Keras
BACA JUGA:Siram Air Keras, Pelaku Kenal Korban
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 22 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB di depan Toko Bangunan "M. PUTRA" Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.
Desi diduga kesal karena mantan suaminya itu tidak mau membantu melunasi pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Desi kesal karena pinjaman itu mereka lakukan saat masih berstatus suami istri.
Sebelum terjadinya dugaan penganiayaan itu, korban Gio Ronaldo sedang berdiri di samping mobilnya di depan toko tersebut.
Ketika itulah tanpa diketahui korban, mantan istrinya itu mendekatinya dan langsung menyiramkan air keras atau biasa di sebut masyarakat setempat dengan sebutan cuka para ke tubuh korban.
BACA JUGA:Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat, 2 Polisi Malah Disiram Air Keras, Ini Kondisinya
Air keras itu disiramkan Desi Artika sebanyak dua kali ke bagian belakang tubuh korban.
Beberapa saat kemudian korban merasakan pedih akibat luka bakar yang di sebabkan air keras yang mengenai kulitnya.
Korban menderita luka bakar di bagian punggung, pinggang, tangan kanan dan kiri serta perutnya.
Sementara itu, setelah kejadian, Desi langsung kabur dengan seorang rekannya yang diduga sudah menunggu di atas sepeda motor.
BACA JUGA:Tak Tahan Dengan KDRT yang Dilakukan Anak-nya, Orangtua Lapor Polisi, Ayah
BACA JUGA:Viral! Seorang Tokoh Agama Berinisial MH Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Kuasa Hukum Ungkap...
Peristiwa yang membuat heboh warga itu dilaporkan korban ke Polsek Tungkal Jaya, Polres Muba.
Polisi yang menerima laporan bersama Kepala Desa Peninggalan berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku.
Desi Artika kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib. Desi dijemput di rumahnya pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB.oleh Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra SH.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH membenarkan adanya insiden tersebut.
BACA JUGA:Kerasnya Liga 1! Baru 6 Pekan 4 Pelatih Tumbang, Milo Jadi Pelatih Keempat Pisah dengan Klub
"Tersangka ditahan di Polres Muba, namun proses penyidikannya tetap dilakukan oleh Polsek Tungkal Jaya," ungkap Febriansyah kepada wartawan.
Kepada polisi tersangka, Desi Artika mengaku tega menyiramkan air keras ke tubuh mantan suami sirinya itu karena rasa kesal Gio Ronaldo tidak mau membantu membayar utang PNPM.
"Air keras yang digunakan, saya peroleh dari sebuah warung dan biasanya digunakan untuk membekukan getah karet," beber Desi.
Atas perbuatannya, Desi Artika dijerat polisi dengan Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.