Menurut penjelasan pihak kepolisian, hubungan antara siswi SMP dan siswa SMA tersebut tidak dianggap sebagai pemerkosaan.
BACA JUGA:Oknum Guru Madrasah Jadi Tersangka Terkait Kasus Video Asusila dengan Siswi di Gorontalo
BACA JUGA:Viral! Video Asusila Seorang Guru Madrasah dan Siswi di Gorontalo, Begini Tanggapan Kepala Sekolah
Hal ini dikarenakan korban diketahui sudah sering berhubungan dengan pelaku sebelumnya.
Namun, meskipun tidak tergolong pemerkosaan, tindakan ini tetap masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang serius, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.
Menanggapi viralnya kasus ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak juga tidak tinggal diam.
Mereka langsung melakukan investigasi untuk mengklarifikasi kejadian yang memalukan ini.
BACA JUGA:Heboh! Video Asusila Seorang Guru Madrasah dan Siswi di Gorontalo Viral di Media Sosial
Bidang pembinaan sekolah dasar bersama Dinas Sosial turut mendalami masalah ini untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat.
"Kami akan memastikan bahwa kasus ini mendapatkan penanganan yang tepat. Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan lebih lanjut, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur," ujar salah satu perwakilan dari Dinas Pendidikan Demak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan pelaku berinisial RH sebagai tersangka atas tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.
RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.