BACAKORAN.CO – Maksimalkan pendapatan pajak, sejumlah daerah di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bagian dari upaya pemerintah daerah membantu meringankan beban perekonomian masyarakat.
Sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor diantaranya Aceh, Sumatera Selatan (Sumsel), Bengkulu, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).
BACA JUGA:6 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya di Sini
Terbaru ada Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Adapun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Oktober - 30 November 2024.
Sebelumnya, program pemutihan ini hanya berlangsung hingga Agustus.
Pemutihan pajak kali ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syaratnya?
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis pengumuman Bapenda Jatim melalui media sosial (medsos) resmi mereka.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti menjelaskan, program pemutihan pajak ini mencakup pembebasan pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penghapusan sanksi BBNKB I dan PKB progresif.
"Kami harap seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena kita tidak bisa memastikan apakah program serupa akan kembali hadir tahun depan," ungkapnya.