Guru Full Senyum, Tunjangan Profesi Akan Cair untuk Golongan III dan IV, Ini Rinciannya

Senin 07 Oct 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

- Golongan IVc: Tunjangan berkisar antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400

- Golongan IVd: Tunjangan berkisar antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500

- Golongan IVe: Tunjangan berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

BACA JUGA:7 List Rekomendasi Universitas Terbaik di Sumatera Selatan Versi Rangking UniRank 2024, No 3 Banyak Jadi PNS!

BACA JUGA:Kabar Terbaru Rencana PNS Pindah ke IKN, Mulai Kapan? Ini Kata Menteri Anas!

Tunjangan profesi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru-guru PNS dalam melaksanakan tugasnya mendidik generasi penerus bangsa. 

Besarnya tunjangan yang diterima bergantung pada pangkat dan golongan dari masing-masing guru, yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Proses pencairan tunjangan ini tentunya telah melalui berbagai tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa penerima adalah mereka yang memang berhak. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah yang dialokasikan untuk kesejahteraan guru.

BACA JUGA:CPNS Wajib Tahu! Top 3 Instansi yang Menawarkan Gaji dan Tunjangan Tinggi, Auto Jadi Incaran

BACA JUGA:Info Terbaru untuk PNS! Berikut 5 Provinsi yang Memberikan Tunjangan dan Bonus Tinggi

Selain itu, tunjangan profesi ini diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan berinovasi dalam metode pembelajaran guna mengembangkan potensi siswa secara optimal. 

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan pula kesejahteraan guru dapat terjamin, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pendidik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Pencairan tunjangan profesi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut.

BACA JUGA:HORE! PNS DiberikanTunjangan Rutin Rp13 Juta, Jokowi Tetapkan Kriterianya

Kategori :