BACAKORAN.CO - Para guru pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini dapat bersiap-siap menyambut pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang akan masuk ke rekening mereka.
Tunjangan untuk triwulan keempat ini dijadwalkan cair pada bulan November 2024.
Namun, saat ini, hanya guru PNS yang berada pada golongan III dan IV yang dapat memeriksa jumlah tunjangan yang akan mereka terima.
Rincian Tunjangan untuk Golongan III
BACA JUGA:439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini
BACA JUGA:Terungkap! Alasan 300 Ribu Honorer Database BKN Gagal Menjadi PPPK di Tahun 2024
Guru PNS yang termasuk dalam golongan III akan menerima tunjangan profesi dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IIIa: Tunjangan berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Tunjangan berkisar antara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Tunjangan berkisar antara Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
- Golongan IIId: Tunjangan berkisar antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
BACA JUGA:4 Langkah Cek NIK Untuk Ikut Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, Pastikan Namamu Terdaftar!
BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!
Rincian Tunjangan untuk Golongan IV
Sedangkan untuk guru PNS yang berada dalam golongan IV, tunjangan profesinya adalah sebagai berikut:
- Golongan IVa: Tunjangan berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Golongan IVb: Tunjangan berkisar antara Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300