BACAKORAN.CO -- Pernah di penjara dalam kasus pencurian tak mebuat Ade Oyeng Juniko (24), warga Jalan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan jera.
Bahkan keluar dari penjara ulahnya semakin menjadi jadi. Sepanjang tahun 2024, dia mengaku sudah 5 kali mencuri sepeda motor.
Bahkan salah satu aksi pencurian sepeda motor itu dilakukannya bersama kekasihnya Vivi (22), warga jalan Soekarno Hatta, Sukarami Palembang.
Namun kini pria bertubuh tinggi itu harus masuk bui. Beberapa waktu lalu Ade Oyeng Juniko berhasi disergap dan di lumpuhkan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Tak Sampai 2 Menit Sikat Satu Motor, Ini yang Dihindari Sindikat Curanmor Asal Empat Lawang
BACA JUGA:Lolos Dari Kejaran Massa, 2 Pelaku Curanmor Tertangkap Polisi saat Sembunyi di Rumah Warga
Karena melawan dengan melepskan tembakan senjata api rakitan ke arah petugas saat hendak di tangkap, kaki kanan Ade Oyeng Juniko di tembus peluru petugas. Selang beberapa hari kemudian, polisi juga mengamankan kekasihnya Vivi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait ketika konfrensi pers mengatakan jika kedua pelaku curanmor tersebut sudah lama menjadi target penangkapan.
"Jadi, memang kedua pasangan ini sudah jadi Target oprasi (TO) kita, karena merupakan salah satu residivus curanmor yang sering beraksi di Palembang," jelas Harryo Sugihartono, Senin 7 Oktober 2024.
Menurutnya saat akan di tangkap, tersangka Ade Oyeng Juniko melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas. "Nah, ketika akan ditangkap tersangka melawan dengan menembak ke arah anggota," katanya.
BACA JUGA:Horas! Inilah 5 Rangking Universitas Terbaik di Medan dengan Peringkat Nasional EduRank 2024
Karena itulah kata Harryo, anak buahnya elakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka. "Karena terjadi perlawanan saat akan ditangkap, terpaksa tersangka diberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya," jelas Harryo.
Mengenai tersangka Vivi menurut Harryo, perempaun itu ikut menemani pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Nah untuk kekasihnya yang ikut beraksi memang sempat kabur, tapi berhasil diamankan 2 hari setelah Ade Oyeng Juniko ditangkap," katannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 buah senjata tajam ,1 unit handphone, 1 stel pakaian, 1 unit motor milik korban, serta rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian.
BACA JUGA:Saat Jokowi Bandingkan Masa Awal Pemerintahannya dengan Prabowo Kelak, Enakan Mana?
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari Diperlakukan Kejam Oleh Indra Septiarman
"Pelaku diancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, dan ditambah pasal Undang-Undang Daruatan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Ade Oyeng Juniko kepada polisi mengaku jika dirinya sudah 5 kali mencuri motor. "Sudah 5 kali pak, motor hasil curian saya jual di dusun setiap motor Rp 2 juta, uangnya untuk makan sehari hari," katanya.
Dari mana asal senpi yang digunakannya menembak petugas? tersangka mengaku senjata api tersebut ia dapat dari seseorang yang menggadaikan kepadanya. "Senpi itu saya dapat dari orang pak, dia gadaikan ke saya Rp 2,5 juta, baru sekali itu saya gunakan,"ucapnya.
Sementara itu, tersangka Vivi ketika ditanya terkait keterlibatannya dalam salah satu aksi pencurian sepeda motor mengaku jika dirinya tidak mengetahui akan diajak mencuri motor.
BACA JUGA:4 Cara Mudah Cek Nomor Rangka Kendaraan Secara Online, Tanpa Repot!
BACA JUGA:14 Rangking Universitas Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2024 yang Memiliki Reputasi Tertinggi
"Saya tidak tau pak kalau mau diajak mencuri, dan saya juga tidak dijanjikan diberi uang," katanya.