Operasi Zebra 2024 Mulai Hari Ini, Cek 12 Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang!

Senin 14 Oct 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua minggu, mulai hari ini, Senin, 14 Oktober - 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi dalam mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Shabudin, menyatakan Operasi Zebra ini tidak hanya ditujukan untuk memastikan kepatuhan pengemudi ketika ada razia.

Tapi juga untuk menumbuhkan kebiasaan tertib berlalu lintas secara sadar.

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi, Mulai 4-17 September. Polisi Tilang Tujuh Pelanggaran?

BACA JUGA:Polisi Melanggar Aturan Lalulintas Langsung Ditilang yang Rambut Gondrong Digunting

"Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi lebih penting lagi untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan," ujar Aries.

Meski ada penerapan denda tilang, pihak kepolisian juga akan mengedepankan pendekatan berupa sosialisasi, edukasi, dan teguran.

Namun, sanksi tegas tetap akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Operasi Zebra 2024 akan memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan efektivitas penindakan.

BACA JUGA:Viral! Pengendara Motor Kena Tilang ETLE Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Ternyata Ini Faktanya...

BACA JUGA:Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?

Terdapat tiga jenis ETLE yang digunakan, yaitu kamera ETLE statis yang dipasang di jalan, kamera ETLE mobile yang dibawa petugas, serta ETLE mobile yang dapat dipasang pada drone.

Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang:

Kategori :