1. Mengemudi melawan arah: denda maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: denda maksimal Rp750.000.
3. Mengemudi sambil menggunakan ponsel: denda maksimal Rp750.000.
4. Mengendarai motor tanpa helm SNI: denda maksimal Rp250.000.
5. Mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000.
BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar
BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!
6. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: denda maksimal Rp500.000.
7. Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000.
8. Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis (spion, knalpot, lampu, rem, muatan berlebih): denda maksimal Rp500.000.
9. Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: denda maksimal Rp250.000.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota
10. Melanggar rambu lalu lintas atau traffic light: denda maksimal Rp500.000.