Operasi Zebra 2024 Mulai Hari Ini, Cek 12 Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang!

Senin 14 Oct 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

1. Mengemudi melawan arah: denda maksimal Rp500.000.

BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya

BACA JUGA:1.000 Lebih Pelanggar Lalin Ditilang Etle, Mudik Lebaran 2024 Terjadi 214 Kecelakaan, Yang Meninggal Segini

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: denda maksimal Rp750.000.

3. Mengemudi sambil menggunakan ponsel: denda maksimal Rp750.000.

4. Mengendarai motor tanpa helm SNI: denda maksimal Rp250.000.

5. Mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000.

BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar

BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!

6. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: denda maksimal Rp500.000.

7. Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000.

8. Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis (spion, knalpot, lampu, rem, muatan berlebih): denda maksimal Rp500.000.

9. Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: denda maksimal Rp250.000.

BACA JUGA:Waktu Ditangkap Gak Bawa STNK, 15 Menit Kemudian STNK Diantar Teman, Tilang! Pak Polantas Malah Viral

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota

10. Melanggar rambu lalu lintas atau traffic light: denda maksimal Rp500.000.

Kategori :