BACAKORAN.CO – Kabar mengenai larangan menikah di akhir pekan dan hari libur viral di media sosial (medsos).
Aturan itu rencananya diberlakukan mulai Januari 2025 mendatang.
Masyarakat pun dibuat heboh kabar tersebut.
Di mana dalam sebuah video yang viral di medsos itu, diinformasikan pernikahan dilarang dilaksanakan pada hari Sabtu, Mingggu dan hari libur.
BACA JUGA:Raline Shah dan Brian Amstrong Kompak Bantah Pernah Menikah, Netizen Malah Heran Tentang Hal Ini
Larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Terkait informasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan klarifikasi.
Anna Hasbie, juru Bicara Kementerian Agama menegaskan, tak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan yang ingin menikah di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar Anna di Jakarta.
Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di kantor KUA memang hanya dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Pasalnya, operasional KUA hanya berlangsung pada hari-hari tersebut.
Di luar hari kerja, pernikahan di KUA tidak dilayani.