“Yang perlu dipahami adalah yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Setelah Menikah, Endrick Janji Berhati-hati Komen di Medsos
BACA JUGA:Curhatan Pilu Wanita Asal Bandung, Sudah 6 Bulan Menikah Masih Perawan, Suami Diduga Gay
Ia pun menambahkan jika PMA No. 22 Tahun 2024 baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Selain itu, penerapan PMA ini, terangnya, membutuhkan masa penyesuaian.
Maka itu, selama tiga bulan ke depan pihaknya akan terus menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Anna menekankan selama pasangan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, pernikahan tetap bisa dilakukan di lokasi pilihan mereka, seperti di rumah atau tempat ibadah.
"Kami berharap ini dapat menenangkan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan. Kemenag tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tambahnya.
Ke depannya, lanjut Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku di masyarakat.