Ada Larangan Menikah Saat Weekend dan Hari Libur Mulai Januari 2025, Kemenag Bilang Begini!

Senin 14 Oct 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

“Yang perlu dipahami adalah yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelasnya.

BACA JUGA:Setelah Menikah, Endrick Janji Berhati-hati Komen di Medsos

BACA JUGA:Curhatan Pilu Wanita Asal Bandung, Sudah 6 Bulan Menikah Masih Perawan, Suami Diduga Gay

Ia pun menambahkan jika PMA No. 22 Tahun 2024 baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

Selain itu, penerapan PMA ini, terangnya, membutuhkan masa penyesuaian.

Maka itu, selama tiga bulan ke depan pihaknya akan terus menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Anna menekankan selama pasangan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, pernikahan tetap bisa dilakukan di lokasi pilihan mereka, seperti di rumah atau tempat ibadah.

BACA JUGA:Al Ghazali dan Alyssa Daguise Akan Menikah, Spoiler Konsep Intimate Wedding, Benarkah Akhir Tahun 2024?

BACA JUGA:Terkenal Harmonis, Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina Usai 18 Tahun Menikah! Ini Kata Humas PA...

"Kami berharap ini dapat menenangkan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan. Kemenag tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tambahnya.

Ke depannya, lanjut Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku di masyarakat.

Kategori :