Tak Hanya Gaji Hakim, Jokowi Juga Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai DPR Jelang Lengser, Tertinggi Rp41 Juta!

Rabu 23 Oct 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani sejumlah peraturan baru.

Salah satunya terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR.

Peraturan Presiden ini diteken pada 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Terungkap! Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim di Akhir Masa Jabatan, Jadi Segini Besarannya!

BACA JUGA:Lulus PPPK 2024? Honorer Berhak Dapat 5 Jaminan Sosial Selain Gaji dan Tunjangan, Makin Sejahtera Jadi ASN!

Artinya, Perpres ini ditandatangani dua hari jelang dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024.

Kenaikan tunjangan ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Dengan kebijakan baru ini, tunjangan tertinggi pegawai DPR kini mencapai Rp41 juta.

Hal serupa juga sebelumnya dilakukan Jokowi yang menandatangani peraturan yang menaikkan gaji dan tunjangan bagi hakim, jelang pensiun tertanggal 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Catat! Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Gaji dan Tunjangannya, Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA:Jokowi Pastikan Tunjangan PNS Kementerian ESDM Naik Sebelum Lengser 20 Oktober mendatang!

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Berikut rincian terbaru besaran tunjangan kinerja pegawai Setjen DPR RI berdasarkan kelas jabatan:

- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

Kategori :