Tak Hanya Gaji Hakim, Jokowi Juga Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai DPR Jelang Lengser, Tertinggi Rp41 Juta!

Rabu 23 Oct 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000

BACA JUGA:Komeng Berpeluang Jadi Anggota DPD, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

BACA JUGA:Gaji Pensiun PNS Naik 12 Persen dan Dapat Rapelan Plus 2 Tunjangan di Februari 2024! Cek Disini Nominalnya

- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

Besaran tunjangan kinerja pegawai DPR yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016:

BACA JUGA:Tunjangan Bertambah, Gaji Naik, Kini PNS Terima Uang Pulsa, Cek Besarannya!

BACA JUGA:Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

BACA JUGA:KAI Wisata Buka Lowongan Kerja Terbaru Dapat Gaji, Tunjangan dan BPJS, Yuk Daftar Sebelum Ditutup!

Kategori :