Supriyani sendiri ditahan sejak 15 Oktober 2024, dan sidang perdananya dijadwalkan pada 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo.
Namun, pada 22 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, mengingat ia memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan.
Keputusan ini diapresiasi oleh kuasa hukumnya, Andre Darmawan.
Meski penahanannya ditangguhkan, Supriyani tetap diharuskan untuk hadir di persidangan dan tidak boleh melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Pilu! Guru Honorer Asal Konawe Selatan Ditahan Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Kronologinya
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Ia menyatakan bahwa penanganan yang terkesan berlebihan oleh pihak kepolisian mengingatkan pada istilah "hyper-criminalization," di mana otoritas cenderung melihat kasus-kasus minor sebagai kriminal besar tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau pendidikan yang lebih luas.
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, banyak pihak mulai mempertanyakan keadilan dalam kasus ini dan menduga adanya unsur pemerasan serta kriminalisasi terhadap Supriyani.
Masyarakat dan netizen pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.
Berikut informasi selengkapnya tentang kronologi guru honoror asal Konawe Selatan yang ditahan karena dituduh aniaya anak polisi.
Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) bernama Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian.
Supriyani ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan pemberian hukuman dan aniaya kepada muridnya berinisial D (16), yang ternyata merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.
Guru honorer itu dilaporkan oleh orang tua murid kepada pihak berwajib, yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Aipda Wibowo Hasyim orang tua D mengatakan bahwa anaknya mengaku jatuh saat bermain di sekolah dan membuat luka di bagian paha, namun Wibowo tidak percaya dan membuat dirinya melakukan interogasi lebih lanjut.