Bergerak Cepat! MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dan Adanya Dugaan Suap

Kamis 24 Oct 2024 - 12:25 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

- 300 SGD yang setara dengan Rp3.300.000.

5. Apartemen Hakim HH di Surabaya

- Uang tunai Rp104.000.000.

- 9.100 SGD yang setara dengan Rp100.100.000.

6. Apartemen Hakim M di Surabaya

- Uang tunai Rp21.000.000.

- 2.000 USD yang setara dengan Rp31.000.000.

- 32.000 SGD yang setara dengan Rp352.000.000.

BACA JUGA:8 Idol K-Pop ini Buktikan Bisa Nari, Nyanyi dan Main Musik, Salah Satunya dari Boygrup Terpopuler

BACA JUGA:Tragis! 5 Fakta di Balik Tewasnya Dokter Gantung Diri di Baturaja Diduga Depresi

Secara keseluruhan, total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp19.469.900.000.

Berdasarkan bukti yang ada, Kejagung telah menetapkan 3 hakim dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pernyataan Kejaksaan Agung

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengonfirmasi bahwa penangkapan para hakim dilakukan di Surabaya sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta. 

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim di PN Surabaya, dengan inisial ED, HH, dan M, serta pengacara bernama LR," jelasnya dalam rilis resmi dikutip Bacakoran.co dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Mulai dari TNI-Polri yang Berprestasi! ini Nama-nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Abdul Qohar menambahkan bahwa selain penangkapan tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di berbagai lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara yang telah diputus di PN Surabaya.

"Dalam perkara ini, terdakwa telah diputus bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga disebabkan oleh suap yang diterima oleh ED, HH, dan M dari pengacara LR," ungkapnya.

Kategori :