Bergerak Cepat! MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dan Adanya Dugaan Suap

Kamis 24 Oct 2024 - 12:25 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung (MA) menindak cepat dan memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Hakim Agung Yanto selaku Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditangkap kejaksaan Agung (Kejagung) dan diberhentikan sementara setelah resmi ditahan Kejagung.

"Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung," jelas Yanto, dikutip bacakoran.co dari detikjatim, Kamis (24/10/2024).

Ia pun mengatakan ketika Hakim yang ditangkap terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah pada keputusan yang berkekuatan tetap.

BACA JUGA:Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Bukti Suap Rp19 Miliar ke 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden," ungkapnya.

MA pun mengatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim ini dan MA juga menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.

Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Yanto.

"Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," imbuhnya.

BACA JUGA:Terbongkar! Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terjerat Suap & Gratifikasi Kasus Gregorius Ronald Tanur

BACA JUGA:Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Anak DPR Bebas, Kang Asep: Bukti Lengkap, Hakim Cuma Butuh Hiburan!

Seelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim dan satu pengacara yang terlibat untuk berikan vonis bebas ke Ronald Tannur pada kasus Kematian Dina Sera Afrianty. 

Operasi ini dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti suap dan gratifikasi yang diduga mempengaruhi pembebasan Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban Dini Sera Afriyanti. 

Meskipun sebelumnya Ronald Tannur divonis bebas dari segala tuduhan, penangkapan ini menandai pembalikan situasi hukum yang signifikan.

Kategori :