3 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur kini telah ditahan.
Kejagung telah mengungkapkan hasil penggeledahan yang menunjukkan adanya uang dalam jumlah besar baik dalam mata uang rupiah maupun asing di beberapa lokasi terkait para tersangka.
Berikut adalah rincian temuan tersebut:
1. Kediaman Pengacara LR
- Uang tunai senilai Rp1.190.000.000.
- 451.000 USD yang setara dengan Rp6.976.500.000.
- 717.000 SGD yang setara dengan Rp7.887.000.000.
BACA JUGA:Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!
BACA JUGA:Empower Yourself! 9 Pembalut Bebas Afiliasi Israel untuk Wanita Peduli Kemanusiaan
2. Apartemen LR di Tower Palem Menteng
- Uang tunai setara dengan Rp2.000.000.000 terdiri dari berbagai pecahan USD dan SGD.
3. Apartemen Hakim ED di Surabaya
- Uang tunai Rp97.000.000.
- 32.000 USD yang setara dengan Rp496.000.000.
- 35.000 MYR yang setara dengan Rp119.000.000.
4. Rumah Hakim ED di Semarang
- 6.000 USD yang setara dengan Rp93.000.000.
BACA JUGA: Absen Dari Tur, Riku NCT Wish Dikabarkan Hiatus Karena Alami Masalah Kesehatan
BACA JUGA:Menag RI Minta Kirim 200 Guru Bahasa Arab, Menteri Wakaf Mesir Sanggupi 2.000