BACAKORAN.CO - Surabaya kembali dihebohkan dengan berita penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus pembunuhan sadis Ronald Tannur.
Ketiga hakim ini, yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Penangkapan ini membawa kelegaan bagi keluarga korban, Dini, yang langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar kabar ini.
Kasus Ronald Tannur, yang diduga menghilangkan nyawa Dini secara sadis.
BACA JUGA:Akhirnya Terungkap! Begini Kronologi Pembunuhan Santriwati Berinisial SN di Kendal
BACA JUGA:Skincare Mira Hayati Diduga Mengandung Merkuri, dr. Oky Pratama Unboxing Langsung!
Menjadi sorotan publik saat keluarga korban menyuarakan ketidakpuasannya atas vonis yang dianggap terlalu ringan.
Keluarga Dini menilai putusan hakim yang hanya memberikan hukuman lima tahun tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan.
Apalagi, bukti-bukti yang ditemukan mengarah pada adanya suap yang mengakibatkan hukuman jauh dari tuntutan awal, yaitu 20 tahun penjara.
Ketiga hakim ini ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis.
BACA JUGA:Polda Jateng Ambil Alih Kasus Rudakpaksa Kakak dan Adik di Purworejo, Ini Alasan Lengkapnya
BACA JUGA:Angin Kencang 2 Menit 27 di Rumah di Muara Telang Rusak
Termasuk mata uang asing, yang disebut-sebut berasal dari pihak pengacara Ronald Tannur.
Penangkapan ini dilakukan sore hari dan langsung membuat publik geram dengan adanya dugaan korupsi dalam proses peradilan kasus ini.
Pihak keluarga korban menyambut gembira kabar penangkapan ini, meski tetap merasa hukuman yang dijatuhkan pada Ronald Tannur belum sesuai.