Dia mengingatkan hal itu sudah tegas diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.
BACA JUGA:Mewujudkan Generasi Emas! Upaya Kepala Desa Muba dalam Mencegah Stunting
BACA JUGA:6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar
Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.
Kategori :