Waduh! Bawaslu Gerebek Kades Jateng yang Mengadakan Pertemuan di Hotel Mewah

Jumat 25 Oct 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Dia mengingatkan hal itu sudah tegas diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.

BACA JUGA:Mewujudkan Generasi Emas! Upaya Kepala Desa Muba dalam Mencegah Stunting

BACA JUGA:6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar

Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.

Kategori :