BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan baru dalam mengusut kasus dugaan adanya korupsi proyek pengadaan kerjasama dengan pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Tessa Mahardika Sugiarto selaku juru bicara KPK mengatakan kasus ini mengakibatkan dugaan kerugian yang sangat besar pada negara sekitar Rp 100 miliar dan perhitungan kerugian itu baru di tahap penyelidikan.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Tessa, dikutip Bacakoran.co dari Kumparan.com, Selasa (29/10/2024).
Pada proses hukum dalam masalah ini berbeda dengan perkara lain yang biasanya ditangani KPK walaupun sudah memasuki tahap penyidikan belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik.
BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA
Karena biasanya dalam proses hukum di KPK perkara yang naik tahap penyidikan yang ditandai Sprindik dibarengi dengan penetapan seorang tersangka
Tessa pun mengatakan bahwa KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus ini, sampai saat ini pun penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut.
"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ungkapnya.
Dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, setidaknya terdapat 5 saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (28/10/2024).
BACA JUGA:Starbucks Ultimatum Karyawan: Wajib Ngantor atau Siap-Siap Dipecat!
Lima saksi yang diperiksa tersebut yakni Natalia Gozali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016–2017); Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014–2019); dan Yani Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017–2018).
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017–2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero," jelas Tessa.
Tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau keterangan dari PT INTI terkait pernyataan KPK atas dugaan korupsi tersebut.