BACAKORAN.CO - Perkara dugaan penganiayaan siswa oleh guru Supriyani, seorang guru honorer di SD Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terus menjadi perhatian publik.
Kasus yang menyeret Supriyani hingga meja hijau ini kini terungkap melibatkan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh oknum untuk menghentikan penyelidikan.
Sidang perkara tersebut digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkap bukti kuat berupa rekaman percakapan yang menyatakan bahwa oknum Kapolsek Baito meminta uang senilai Rp50 juta kepada Kepala Desa Wonua Raya untuk menutup perkara Supriyani.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya
"Penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan," jelas Andre Darmawan Dikutip dari Disway.id saat menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Andre menyoroti adanya benturan kepentingan dalam penyidikan karena orang tua siswa D, yang melaporkan Supriyani adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kondisi tersebut menurutnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang membuat penyidikan perkara menjadi tidak sah.
Tak hanya dimintai uang damai, Supriyani juga diminta sejumlah uang untuk penangguhan penahanan.
Saat kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, seorang oknum meminta uang sebesar Rp1,5 juta, yang diambil di rumah Kepala Desa Wonua Raya.
"Bu Supriyani menyumbang Rp1,5 juta, ditambah uang Pak Desa sebesar Rp500 ribu," ujar Andre.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, Supriyani kembali mendapat permintaan uang.
Seorang perantara dari lembaga perlindungan anak menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan meminta Rp15 juta agar Supriyani tidak ditahan.
Namun, Andre menjelaskan bahwa kliennya tak mampu membayar uang tersebut.