BACA JUGA:Plot Twist! Guru Honorer Supriyani yang Diduga Aniaya Anak Polisi Ternyata Bukan Pengajarnya
BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!
Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis.
Dilansir dari Antaranews.com (24/10/24), Ujang Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, mengatakan bahwa Supriyani didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, Supriyani juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana terkait penganiayaan.
Namun, Penasehat Hukum Supriyani tidak tinggal diam.
BACA JUGA:Menag RI Minta Kirim 200 Guru Bahasa Arab, Menteri Wakaf Mesir Sanggupi 2.000
Mereka membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi, atau keberatan hukum atas tuduhan yang diajukan oleh JPU.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024, di mana majelis hakim yang dipimpin oleh Stevie Rosano memberikan waktu bagi kuasa hukum Supriyani untuk menyusun argumen pembelaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang guru yang dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib Supriyani ke depan?
Apakah pengadilan akan memutuskan bersalah, atau justru sebaliknya?
Bagi kamu yang mengikuti perkembangan kasus ini, pastikan untuk terus update informasi terbaru.