PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual oleh delapan perusahaan kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram, tanpa dilakukan operasi pasar.
“Dari pengadaan dan penjualan gula tersebut, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula,” kata Abdul Qohar.
Akibat tindakan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.
Oleh karena itu Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula dengan dugaan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.