Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap

Rabu 30 Oct 2024 - 08:27 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual oleh delapan perusahaan kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram, tanpa dilakukan operasi pasar.

“Dari pengadaan dan penjualan gula tersebut, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula,” kata Abdul Qohar.

BACA JUGA:Drama China War of Faith Bertema Perjuangan Melawan Korupsi, Cocok Banget untuk Kamu yang Suka Politik Gaes!

BACA JUGA:TERUNGKAP! Sosok Penerima Uang Korupsi untuk Diserahkan ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Kini Ditahan KPK

Akibat tindakan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.

Oleh karena itu Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula dengan dugaan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kategori :