Sebelumnya pun peristiwa pencabulan itu juga terjadi pada 20 September 2024 saat tersangka dan korban dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung.
BACA JUGA:Viral Aksi Klitih di Depan Pasar Kolombo Sleman, Korban Alami Luka Robek di Jari
"Tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ujar Hendrik di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (31/10).
Hendrik menambahkan, hal ini lah yang tidak bisa diterima korban atas perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1456/X/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
"Pelaku ditelpon dan secara kooperatif datang ke Polresta Bandarlampung. Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangguhan penahanan," sebutnya.
Hendrik menambahkan, dalam waktu dekat, kasus pencabulan tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:PJ Wali Kota Rencanakan Revitalisasi Kambang Iwak, Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh
"Untuk kemajuan berkas perkara, akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini atau paling lambat besok,” pungkasnya.