Kasus Kematian Tragis Dante, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi di Hukum Setimpal, Ini Pasal yang Menjerat

Senin 04 Nov 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

Tamara juga berharap agar proses persidangan dalam kasus Dante dapat berjalan dengan aman dan damai, meskipun ada kemungkinan reaksi negatif dari keluarga terdakwa.

BACA JUGA:Viral! Tercatat 10 Orang Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Berikut Keterangannya

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi Asal Maluku Pukul Driver Taksi Online di Kawasan Semanggi, Identitasnya Terungkap

"Saya berharap suasana tetap kondusif, dan tidak ada kericuhan dari pihak keluarga tersangka. Saya, sebagai ibu Dante yang paling merasa hancur, berusaha untuk tetap tenang," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP.

Tuntutan yang diajukan terhadap pelaku pembunuhan Dante telah sesuai dengan tuduhan yang disampaikan kepada Yudha Arfandi.

Dakwaan terhadap pelaku pembunuhan Dante merujuk pada Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan perlindungan anak.

BACA JUGA:Profil Simon Aloysius Mantiri, Eks Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang Resmi Jadi Dirut Pertamina

BACA JUGA:Pukul 11.00 WIB Jenazah Ustadz KH Solihin Hasibuan Dibawa ke Masjid Agung

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Akibat tindakan tersebut, Dante mengalami tenggelam yang mengakibatkan ia meninggal dunia secara tragis.

Kategori :