Bareskrim Polri Sita Aset dari Tersangka Senilai Rp 13.8 Miliar dalam Mengungkap Kasus Judi Online

Minggu 10 Nov 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 2 DPO Terkait Kasus Judol yang Dilindungi oleh Pegawai Komdigi, Ini Inisialnya

Melalui informasi ini, polisi sudah melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku, Kamis (7/11/2024) dan peran dari keempat pelaku ini adalah dengan merekrut masyarakat agar mau dibuatkan rekening.

Setelah sehari menangkap para perekrut, pihak kepolisian langsung menangkap bandar penampung rekening bank yang berinisial RS (31) dan 3 pelaku lainnya.

Sehari setelah menangkap para perekrut, polisi kebali menangkap bandar penampung rekening bank berinisial RS (31) dan ketiga pelaku lainnya.

Berdasarkan pengakuan bos atau bandar penampung rekening bank ini pelaku telah mendapatkan Rp 10 juta perekening dan uang tersebut digunakan membeli HP, membayar pelaku sebagai rekruter dan masyarakat membuat rekening dan lainnya.

BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol

BACA JUGA:Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Sibuk Tekankan

"Dalam satu kali pengiriman hand phone dan juga aplikasi m-banking tersangka mendapatkan Rp 10 juta yang terbagi-bagi, yaitu Rp 2 juta untuk masyarakat atau warga yang memiliki nomor rekening dan untuk perekrut jaringan," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dikutip Bacakoran.co dari BeritaSatu.com, Jumat (8/11/2024).

"Untuk sekali merekrut Rp 500 ribu, warga diberikan Rp 1 juta dan si RS (tersangka utama) mendapat biaya yang Rp 1,5 juta, kemudian biaya untuk pembelian hand phone juga dibiayai dari negara Kamboja Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," ungkapnya.

Terdapat 8 tersangka dalam jual beli rekening dalam kasus markas judi online tersebut dan dari kedelapan tersebut, enam telah dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urin.

Dilansir dari Detiknews, sebanyak enam dari delapan tersangka jual beli rekening dalam kasus markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat, positif narkoba. Keenam tersangka dinyatakan positif narkoba setelah dites urine.

BACA JUGA:Iming-imingi Target Depo Rp10 Ribu Bisa WD, Situs Judol yang Dikendalikan WNA Berhasil Tipu Banyak Orang

BACA JUGA:Kampung Tiktokers Mendadak Sepi Usai Penangkapan Gunawan Sadbor yang Terlibat Promosi Judol

"Ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine, dan ternyata dari 8 orang tersangka ini, 6 orang dinyatakan positif. Urine mengandung narkoba jenis sabu," kata Kapolres Jakarta Barat M Syahduddi kepada wartawan seusai penggerebekan di lokasi, Jumat (8/11/2024).

Tes urine ini dilakukan pada semua tersangka yang terlibat dan mencurigakan, keemudian Syahduddi memastikan kebanyakan dari tersangka memakai narkoba.

Kategori :