2. Tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama minimal 3 bulan berturut-turut
BACA JUGA:Siap-siap, Ada 40.541 Loker CPNS dan PPPK di Kemendikbudristek, Cek Rinciannya di Sini!
BACA JUGA:Kok Bisa! PPPK Tidak Bisa Naik Golongan Seperti PNS, Namun Gaji Pokok Lebih Besar..
3. Tenaga honorer yang telah melewati batas usia pensiun sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023
4. Tenaga honorer yang memiliki catatan pelanggaran disiplin
5. Tenaga honorer yang NIK-nya tercatat sebagai anggota partai politik di database KPU, meskipun tanpa sepengetahuan mereka.
6. Penting bagi para tenaga honorer untuk memastikan status mereka dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat berpartisipasi dalam proses pengangkatan PPPK 2024.
BACA JUGA:Janji Bayar Honor TKS 2023, Jika Formasi PPPK Terpenuhi, 2024 Tenaganya Tak Lagi Dugunakan
BACA JUGA:Woow! Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen di 2024, Ini Rinciannya
Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat mutlak untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer adalah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk keanggotaan atau kepengurusan partai politik.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pencoretan langsung dari proses pengangkatan PPPK oleh Menteri PANRB.
Dengan adanya ketentuan ini, dapat dipastikan bahwa tenaga honorer yang masuk dalam kategori yang telah disebutkan sebelumnya tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi lebih lanjut dan secara otomatis dinyatakan tidak lulus.
Dalam seleksi pengangkatan PPPK tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.