Saat ini, status MN adalah buron (DPO), sedangkan DM bukan DPO, meski keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan perjudian tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah keduanya merupakan pegawai Komdigi atau warga sipil.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, juga telah mengumumkan penangkapan dua tersangka baru ini.
"Tim dari Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku tambahan yang terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Wira Satya.
BACA JUGA:Kasus Judi Online Makin Panas! Oknum Kemenkomdigi Terlibat, Total Tersangka Capai 16 Orang
Kedua tersangka, MN dan DM, saat ini sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Menurut Wira, tim penjemputan akan bertemu mereka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB, di Terminal 2F.
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa seriusnya permasalahan perjudian online, terutama dengan adanya keterlibatan pihak-pihak dalam posisi strategis di institusi pemerintahan.
Polda Metro Jaya terus mendalami peran lebih lanjut kedua tersangka ini untuk membongkar keterlibatan lebih luas yang ada di balik jaringan ini.
BACA JUGA:Setelah Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Digeledah Pihak Kepolisian
BACA JUGA:Terungkap! Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Polisi Tangkap 11 Orang